34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - LK-Yasin (38) dan Darmadi (33), diringkus Tim “Landak” Sat Reskrim Polres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (23/3/2020).
Kedua asal warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau diringkus diduga mencuri dua unit motor jenis Honda Genio dan Reva Absolute milik Suprayitno alias Prayit (47) seorang anggota DPRD Kabupaten Mura asal Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (5/3/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut diduga pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian belakang.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dimana pada saat itu korban tidur dengan anaknya korban, namun salah satu anak perempuan korban terbangun dan berteriak.
Sehingga korban mengejar pelaku yang dimana satu unit motor Honda Genio dan satu unit motor Reva absolute sudah berada belakang rumah, sehingga dua orang pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor.
Tetapi, pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor Revo Absolute terjatuh di belakang rumah, kemudian berlari mengejar pelaku pengendara satu unit sepeda motor Honda Genio, sehingga pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa satu)l unit motor Honda Genio warna hitam merah Nopol BG 3963 GAD.
Selain itu, pelaku juga sempat mencuri lima unit Handphone (Hp) yang terdiri dari lphone 8. Vivo V17, Oppo android, Samsung kecil. Nokia kecil berserta uang tunai senilai Rp.1.250.000, kemudian apabila hitung total keseluruhan senilai Rp.45.000.000.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu didampingi Kanit Pidum, Ipda Febri saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara pencurian tersebut, namun dua pelakunya sudah berhasil diringkus.
“Memang ada perkara tersebut, tapi dua tersangkanya sudah kami tahan,” kata Rivow didampingi Febri.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan tersangka.
Selanjutnya, Tim “Landak” yang dipimpin Ipda Febri langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yasin yang berada di bedengnya yang sedang dibangun.
Pada saat di tangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diringkus dan diamankan oleh anggota.
Kemudian langsung melakukan pengembangan hingga dapat mengamankan pelaku Darmadi, hingga kembali dilakukan pengembangan untuk meringkus rekannya berinisial DN, akan tetapi DN berhasil kabur ke dalam hutan belakang rumahnya.
“Saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dan BB langsung dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.