• 34Âșc, Sunny

Empat Pemuja Sabu Asal Rawas Ulu di Ciduk

POLRES MURATARA
2020-03-26 15:39:32 Dibaca (78)

Tribratanewspoldasumsel.com -  Empat warga Kabupaten Muratara ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas di depan salah satu rumah makan di wilayah Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 01.30.Mereka adalah, SK (37, DV (35), AT (33) dan IW (30), yang merupakan warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Khaerudin mengatakan, para tersangka memang sudah menjadi target operasi.

Meskipun bukan warga Kabupaten Musirawas, namun melakukan tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Musirawas.

“Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap keempat pelaku di depan rumah makan “Empat Saudara” yang terletak di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri. Tersangka memang sudah lama kita intai dan sudah jadi target operasi,” ujar AKP Khaerudin, Rabu (25/3/2020).

Dijelaskan, penangkapan bermula ketika keempat pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna silver BG 421 PD bergerak dari arah Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara menuju Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Tujuannya adalah hendak mengantarkan paket sabu yang dipesan oleh seseorang di Desa Petunang. Dimana, kesepakatannya antara pelaku dengan pembeli janjian bertemu di rumah makan Empat Saudara di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri.

Dikatakan, anggota yang memang sudah mengincar pelaku, kemudian melakukan penangkapan ketika keempat pelaku sudah berada di depan rumah makan di Desa Petunang. Saat akan ditangkap, pelaku membuang sesuatu kebawah mobil yang mereka tumpangi. Namun anggota yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti yang dibuang oleh pelaku tersebut.

Setelah didapat, barang bukti tersebut berupa tiga bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka sempat membuang barang bukti dibawah mobilnya saat hendak ditangkap, namun berhasil ditemukan oleh anggota. Barang bukti itu berupa tiga bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,67 gram,” katanya.

Dikatakan, tersangka mengakui bahwa barang bukti 31,67 gram sabu tersebut adalah milik tersangka. “Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musirawas untuk diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling