34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Mengedarkan Narkoba jenis Ekstasi dengan modus menggunakan bungkusan kotak permen, berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, Selasa (31/3/2020)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sopian Hadi menerangkan, modus mengedarkannya ini menggunakan bungkus Kotak permen dengan berpura pura selalu membawa kotak permen yang berisikan pil Eksatasi, saat kita amankan terdapat 28,5 ( dua puluh delapan setengah) Pil Ekstasi dengan berat 9.00 Gram ,” jelas Kasat Res Narkoba saat jumpa di Polres Lubuklinggau Rabu (1/4/2020)
Kepada polisi, Tsk. AF, 31Th, merupakan Warga RT. 07 Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Musi Rawas ini, mengakui Pil Ekstasi tersebut didapat dari Sdr. KY yang bertempat tinggal di Kecamatan Muara lakitan Kabupaten Musi rawas, “ungkapnya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti 28,5 (dua puluh delapan setengah) butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat berat 9.00 Gram, 1 (satu) unit hp samsung lipat warna putih, uang tunai sebesar Rp. 1.676.000, (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) kota permen mentol, di bawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka, karena melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan Narkoba jenis Pil Ekstasi maka akan dijerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tegas Kasat Narkoba