Kapolsek Muaradua IPTU JR Simanjuntak dan Bhabinkamtibmas Gencar Patroli Karhutla di Desa Pelangki

Kapolsek Muaradua, IPTU JR Simanjuntak, bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA Tedy Z, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli rutin ke warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat serta memberikan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

 

Dalam sambangnya, Kapolsek Muaradua menekankan bahaya pembakaran hutan dan lahan, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Masyarakat diberi pemahaman bahwa tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 tentang larangan membakar hutan dan lahan.

 

Kegiatan ini merupakan upaya rutin dari Polsek Muaradua untuk mengurangi titik hotspot dan mencegah terjadinya kabut asap serta pencemaran udara akibat pembakaran hutan dan lahan. Patroli karhutla ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Muaradua.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K, M.H., dalam keterangannya secara terpisah, menyatakan bahwa patroli karhutla dan sambang langsung yang dilakukan oleh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sangat efektif dalam mencegah pembakaran hutan dan lahan. "Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah kami," ujar Kapolres.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
366 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.