• 34Âșc, Sunny

Pencuri Tak Berdaya Setelah Di Ciduk Timsus Macan Komering Polsek Lempuing

Bhayangkari
2020-04-05 08:24:58 Dibaca (77)

Tribratanewspoldasumsel.com - Kamis tanggal 02 april 2020 sekira jam 04.00 Wib di blok 101 Kebun Bumi Arjo PT. BCP kec. Lempuing kab oki pada saat team patroli satpam kontrol di blok 101 kebun sawit PT.BCP Kebun dabuk rejo ditemukan 15 tandan buah kelapa sawit di dalam parit perbatasan dengan kebun karet masyarakat dan diduga sawit tersebut hilang di curi oleh orang yang tidak dikenal dikarenakan cara memanen buah sawit tersebut tidak sesuai SOP pemanenan serta buah sawit tersebut masih mentah dan masih muda belum waktunya di panen. Kemudian team patroli koordinasi dengan mandor untuk mengecek pokok atau batang sawit yg dipanen oleh pelaku, dan setelah dihitung ternyata Memang benar bahwa buah sawit Milik Pt BCP yang hilang dicuri oleh pelaku sebanyak 60 tandanTBS, Atas kejadian tersebut PT. BCP Dabuk rejo mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah.

 

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan meminta keterangan saksi pemilik kebun karet yg berbatasan dgn kebun sawit perusahaan, didapat petunjuk dan identitas pelaku, maka pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim IPDA INDRA G, SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan thd diduga pelaku berinisial AS (37) warga Desa cahaya Bumi BK 30 Kec.lempuing kab. Oki yg pada saat diamankan Tsk sedang melintas di jalan lintas Dabuk Rejo kec Lempuing dg menggunakan sepeda Motor R2 dan ketika di amankan di dapati sebilah pisau cap garpu di pinggang sebelah kanan tersangka .selanjutnya Tsk lsg diajak menuju TKP tempat disembunyikannya sisa tanda buah kelapa sawit yg dicuri oleh pelaku bersama teman2 nya, dan diketahui bahwa pencurian buah kelapa sawit milik PT.BCP kebun Dabuk Rejo tsb dilakukan oleh pelaku bersama temannya (DPO) warga pematangpanggang.

 

selanjutnya pelaku serta barang bukti 1 ( satu ) buah pisau eggrek, 1 ( satu ) unit pipa eggrek panjang 3 meter, 15 ( lima belas ) tandan buah sawit, Sebilah pisau milik tersangka di bawa dan diamankan ke mapolsek Lempuing guna proses hukum lebih lanjut.