• 34Âșc, Sunny

Polres Lubuklinggau Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Di Rumahnya Sendiri

POLRES PALI
2020-04-11 00:14:14 Dibaca (79)

Tribratanewspoldasumsel.com - Dikediaman rumahnya sendiri Warga Kelurahan Puncak Kemuning, mengedarkan barang haram Berbentuk Kristal yang diduga Jenis Sabu diringkus satuan Narkoba Polres Lubuklinggau

Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi,  membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum’at 10/04/2020.

“Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat sering ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu yang beralamat Jl. Kemuning Lr. Kacer Rt. 07 Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II  Kota Lubuklinggau.

Kemudian menuju lokasi ternyata benar informasi yang diberikan masyarakat selanjutnya anggota sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Tsk JN, 31Th, Jl. Kemuning Lr. Kacer Rt. 07 Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuk Linggau Utara, Saat dilakukan penggeledahan kita dapatkan dari tersangka narkotika berbentuk kristal diduga jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 2,52 Gram, uang tunai Senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) ball bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastik sebagi alat sekop, 1 (satu) buah wadah plastik berkas permen. “Jelas kasat.

Tersangka memiliki / menguasai dan Memenuhi unsur pasal Primer Pasal 114 Ayat (1)  Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tegas Kasat Narkoba.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling