34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, Berhasil mengamankan satu kurir sabu saat melakukan transaksi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tepatnya dibawah Jembatan Musi IV Palembang.
Diketahui Pelaku bernama inisial DS (30) warga Kecamatan Seberang Ulu II tertangkap tangan ketika membawa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 102,71 gram dan 49 butir ekstasi warna orange berlogo BW.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkas adanya informasi atau laporan dari masyakarat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, setelah di TKP anggota kita melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian saat pelaku melihat anggota kita pelaku langsung memacu motornya dengan cepat” Ujarnya, Senin (13/4/2020)
Namun dengan kesigapan dan kecepatan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah beberapa kali melakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya anggota kita berhasil mengamanakn pelaku beserta barang buktinya” tegasnya.
Akibat ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman selama 20 tahun penjara.