PRABUMULIH – Anggota Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih melaksanakan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di sekitar Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Simpang Patung Kuda, Kelurahan Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih, Ipda Reno Oktarua, S.H., dan dilaksanakan oleh Bripda Rahmat Dwi Hartono dari Unit Laka, kegiatan ini fokus pada peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas meliputi tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, menggunakan knalpot brong, tidak memasang kaca spion, dan tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Prabumulih dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang berlaku, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.