EMPAT LAWANG – Pada Jumat (09/08/2024), mulai pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Paiker, Polres Empat Lawang, Polda Sumsel, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor: Mak/01/II/2023 yang berisi larangan pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar di Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Brigpol Ogi Juliando, S.H., dan Brigpol Tri Anugrah, S.H., yang memasang maklumat di beberapa titik strategis di desa-desa wilayah Kecamatan Paiker. Mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat mengenai dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran udara akibat polusi asap.
Dalam himbauannya, kedua petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 187 KUHP. Masyarakat diajak untuk menjaga lingkungan, merawat kelestarian alam, dan berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman di wilayah Kecamatan Paiker.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.