34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara enim pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA (29 Tahun ) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu dari tempat kejadian Jalan Serpo KM 90 Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
berawal dari adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat. setelah mendapatlan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tkp.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,75 gram, 1 (satu) paket berisikan serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) bungkus klip bening dan 1 (satu) unit hp android merk samsung warna hitam, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim