34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Dua Kali Keluar Masuk dalam Bui belum Cukup membuat Jera pada Pelaku bernama SOSI Alias OSIN (32) warga Jalan Merdeka LK.III Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba.
Pasalnya Residivis ini Kembali berurusan dengan Aparat Kepolisian Resort Muba Lantaran diduga melakukanPencurian dengan Pemberatan (Curat). Sosi ditangkap bersama rekannya bernama AHMAD GATOT Alias BETOT(34) warga Jalan Merdeka LK.II Kayuara Kab. Muba.
AKP DELLI HARIS, SH, MH Selaku Kasat Reskrim Polres Muba Mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik siang tadi diceritakan, kedua Pelaku ditangkap Anggota Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Muba dirumah masing - masing kedua pelaku, Minggu (03/05/2020) Sore. Polisi menembak kaki kedua pelaku lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap Petugas.Dikatakan DELLI, aksi keduanya itu dilakukan diruko Apotik Nadema Jalan Lingkar Randik Kel.Kayuara, kec. Sekayu kab.Musi Banyuasin milik AGUS SUBHAN (28) warga Jalan Merdeka LK.III Kel.Kayuara Kec.Sekayu Kab.Muba pada Minggu 22 Maret 2020 sekira Pukul 02.00 Subuh lalu. "emas sebanyak 16 Suku, 1 unit LaptopMerk Asus, 1 unit Tablet Samsung, 2 Resiver CCTV, dan uang tunai sebesar Rp.
6.300.000, dengan total kerugian Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)"Terang Kapolres, Senin (04/05/2020). Modusnya, kedua pelaku sebelumnya sudah mengintai ruko apotik tersebut. Lalu, kedua nya masuk melalui pentilasi atau lobang Angin diatas pintu yang sudah dirusaknya. Kemudian para pelaku masukdan menguras barang berharga milik korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya masing - masing pada Minggu (03/05/2020) sore. Upaya penangkapan ini tak lantas berjalan mulus lantaran ada perlawanan dari pelaku. Pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas. "Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan kita untuk kejenjang yang lebih lanjut" tutup kasat.