Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus Tragis! Ayah Kandung Terlalu Bejat, Dua Mahasiswi Kembar Jadi Korban Persetubuhan Selama 12 Tahun

Palembang - Dua mahasiswi kembar asal Banyuasin, yang menjadi korban asusila persetubuhan oleh ayah kandung mereka, mengungkapkan kisah memilukan yang berlangsung selama 12 tahun. Kejadian keji ini dimulai ketika mereka masih duduk di bangku kelas tiga SD, dan baru terungkap setelah Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka berinisial SNS (42) pada pertengahan Mei 2024.

 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (9/8/2024), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka terjadi setelah Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami merespons keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang. Keributan itu muncul ketika SNS diduga berusaha kembali melakukan tindakan asusila terhadap kedua anaknya.

 

“Aksi bejat ini telah dilakukan sejak 2012 dan sudah tak terhitung jumlahnya, dengan ancaman yang disertakan,” ujar AKBP Indra. Tersangka berdalih bahwa tindakannya adalah sebagai imbalan atas biaya pendidikan dan kehidupan yang diberikan kepada kedua putrinya. Ia mengancam tidak akan membiayai perkuliahan mereka jika tidak menuruti kehendaknya.

 

Polisi juga menemukan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Meski tindakan keji itu berlangsung selama 12 tahun, kedua korban tidak mengalami kehamilan berkat cara-cara yang digunakan oleh SNS untuk menghindari konsekuensi tersebut.

 

Lebih mengejutkan, SNS ternyata merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum melakukan tindakan asusila kepada kedua putrinya. Saat ini, pihak kepolisian telah mendampingi kedua korban untuk menjalani terapi penyembuhan atas trauma yang dialami.

 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga karena pelanggaran dilakukan oleh orang tua atau wali. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1284 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.