• 34Âșc, Sunny

Diduga terkait Pemberitaan Covid-19, Wartawan Di Muratara Dikeroyok Orang Tidak Dikenal

POLRES MURATARA
2020-05-16 18:21:37 Dibaca (69)

Tribratanewspoldasumsel.com - Sungguh nahas yang dialami oleh Abdul Majid (43), wartawan lokal di Kabupaten Muratara. Niat mulianya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyebaran Virus Covid-19 berdampak pengeroyokan. Abdul Majid dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTD) di Desa Remban, Rabu (13/05), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kuat diduga pengeroyokan tersebut terkait pemberitaan pasien positf Covid-19 asal Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muaratara. Diduga pihak keluarga pasien positif Covid-19 itu tak terima dengan pemberitaan tersebut. Mereka melakukan tindakan kekerasan kepada Abdul Majid dengan cara memukul wajah dan mencekik leher. Akibatnya korban mengalami lebam di bagian muka dan sakit tenggorokan.

Tidak terima dengan perlakukan tersebut, korban melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Rawas Ulu berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B /V/2020/Sumsel/Muratara/Sek Rws Ulu tanggal 13 Mei. Abdul Majid menceritakan awalnya ia ingin membelikan gorengan untuk berbuka puasa dengan mengendarai mobil.Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu ada OTD dengan mengendarai sepeda motor menghadang mobilnya. Kemudian ia turun dari dalam mobil dan menanyakan maksud penghadangan mobilnya. Pelaku langsung bertanya siapa wartawan yang memberitakan keluarganya yang positif Covid-19. “Setelah ada satu motor datang dengan jumlah dua orang langsung menghampiri dan langsung memukuli serta mencekik leher saya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto, SiK melalui Kapolsek Rawas Ulu AKP Ujang AR mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Abdul Majid dan langkah yang dilakukan meminta keterangan dari saksi serta akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi sangat menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, Ocktaf meminta Kapolres Muratara melakukan pengusutan dan segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.

Aksi menghalang-halangi kebebasan pers bisa dituntut UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pada pasal 18, mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Selain masuk ke ranah KUHP juga masuk ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena para pelaku pengeroyokan telah menghalang-halangi kebebasan pers.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling