34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di desa Tanjung Lubuk, kemudian Pada Hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira jam 15.30 wib Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Johny martin, SH dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk Ipda usman gumanti,SH beserta anggota polsek Tanjung Lubuk melakukan penangkapan terhadap Bandar Dadu Koncang yg berlokasi di Tempat Biliard Sdr SETIA yg terletak di LK II Kel.Tanjung Lubuk Kec.Tanjung Lubuk Kab.Oki dan berhasil di amankan bandar dadu koncang berinisial MS (60) warga Kel. Tanjung Lubuk Kab. OKI berikut barang bukti 1 (Satu) set Dadu koncang dan Bola Biliard beserta Stek dan perlengkapan lain nya kemudian uang sebesar Rp 214.000 (Dua ratus empat belas ribu rupiah).