34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Akibat ulahnya melakukan aksi pembegalan di Jembatan Musi IV dan Jalan Jaya, Lorong Jaya IV, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, SP (25) warga, Desa Bangunsari Jalur, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ditangkap Team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (26/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Diketahui, aksi terakhir pelaku terjadi pada haru Rabu (6/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB terhadap Andres Firmansyah (17) di Jembatan Musi IV dan Jalan Jaya. Namun saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Talang Putri, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat pengembangan informasi yang didapatkan dari pelaku Medi Saputra (22). “Sebelum menangkap pelaku kita terlebih dahulu menangkap rekannya Medi Saputra, kemudian kita melakukan interogasi dan melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ujarnya, Rabu (27/5/2020). Untuk Modusnya sendiri pelaku ini menuduh korban dan saksi Rahmad Ramadani dan Sriyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai anggota kelompok suporter.
Kemudian kedua pelaku tersebut minta ponsel milik saksi Rahmad dan saksi Sriyanto dengan alasan ingin melihat galeri foto. Kemudian pelaku meminta korban bersama teman korban untuk mengikuti mereka, dan setelah di jalan Jaya 4, sepeda motor milik korban Honda BeAT BG 3449 ACU dan dua unit ponsel milik rekan korban diambil paksa pelaku dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek SU II Palembang.
“Dari laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut Iptu Tohirin mengatakan bahwa pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali. “Dari hasil pengakuan pelaku ke kita dia tidak hanya sekali melakukan aksi begal tapi sudah 8 kali melakukannya,” ungkapnya. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit Motor Honda BeAT Warna Biru Putih BG 4273 ABM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.