34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Setelah, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Wakapolres Mura, Kompol Handoko Sanjaya melepaskan, bantuan sembako berupa beras 10 ton kepada masyarakat dampak Covid 19 (Corona), di Kabupaten Mura, di Mapolres Mura, Rabu (27/5/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, diwakili Wakapolres Mura, Kompol Handoko Sanjaya, serta para Kabag, Kasat dan Polsek di wilayah hukum langsung meninjau pendistribusian beras tersebut di kecamatan yang ada di Kabupaten Mura.
Wakapolres Mura, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan bahwa sengaja melakukan peninjauan sekaligus memberikan secara langsung kepada warga yang menerima bantuan sembako terhadap dampak Covid 19.
“Tentu saja, dengan harapan sembako tersebut tepat sasaran,” kata Handoko sapaanya.
Kompol Handoko menjelaskan, dengan diberikannya sembako berupa beras kepada warga yang berdampak Covid 19 ini, bisa mengurangi beban para warga akibat virus corona dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa kebutuhan bahan pokok.
“Jadi setidaknya bisa mengurangi beban mereka dengan adanya bantuan ini,” jelas pria berpangkat melati satu ini.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kiranya kepada para warga untuk memanfaatkan sembako yang diberikan semaksimal mungkin, karena jajaran Polres Mura hanya bisa membantu ala kadarnya.
“Yang terpenting, harus tetap bersyukur dengan apa yang diterima,” ucap Wakapolres.
Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi himbaun pemerintah pusat yakni untuk tetap dirumah saja jangan keluar rumah tanpa ada hal yang penting yang mengharuskan keluar rumah.
Kemudian, hindari kerumunan, selalu cuci tangan dan terapkan hidup bersih dan sehat, serta apabila hendak keluar rumah untuk memakai masker.
Karena sama hal kita ketahui, virus tersebut sangat berbahaya khususnya dalam penularan dan penyebaran sangat cepat, dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin dari virus tersebut.
“Sebab, apabila himbauan itu dilaksanakan setidaknya bisa mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Mura,” tutup pria berseragam coklat ini.