34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Satu Orang tersangka bernama AMRIN (24) warga desa Mangsang kec. Bayung Lincir Kab. Muba Hanya bisa pasrah saat diringkus Aparat kepolisian Sektor Bayung Lincir Resor Muba.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. PWS (Pinang Witmas Sejati) di wilayah kec. Bayung Lincir.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku AMRIN pada Selasa 26 Mei 2020 sekira jam 16.00 Wib bersama tiga rekannya yang melarikan diri saat ditangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar DPO.
Kapolsek Bayung Lincir AKP JONRONI, SH yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik membenarkan adanya penangkapan terhadap satu pelaku dari empat orang yang melakukan pencurian tersebut. Menurut dia, pelaku dan tiga orang rekannya nekat memanen buah sawit milik perusahaan yang kemudian memindahkannya ke pinggir jalan batas lahan milik PT. PWS dengan jln desa Mangsang dengan menggunakan egrek yang kemudian di angkut dengan menggunakan angkong. Tanpa disadari para pelaku bahwa kegiatan mereka sudah diintai petugas Unit reskrim, sebanyak 150 tandan buah kelapa sawit yang para pelaku panen dengan berat lebih kurang 4.000 Kg. Saat dilakukan penangkapan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
“Satu pelaku yang berhasil kita tangkap, jadi total kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)”ujar JONRONI.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AMRIN dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke- 4e KUHP. Tutup kapolsek.