• 34ºc, Sunny

Kepergok Panen Buah Sawit Perusahaan, Ali Alatas di Bui

POLRES MURATARA
2020-05-30 09:19:03 Dibaca (81)

Tribratanewspoldasumsel.com - Ali Alatas (25) ditahan di Mapolsek BTS Ulu, sekitar 12.30 WIB,
Kamis (28/5/2020).


Tersangka asal warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten
Mura diduga mencuri buah sawit sebanyak 210 janjang (sekitar 3 ton) senilai Rp 3 Juta,
milik PT DAM, di Blok S4 2D, Perkebunan PT DAM, Kecamatan BTS Ulu, sekitar
pukul 12.30 WIB, Kamis (28/5/2020).


Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula,
saat anggota Security PT DAM sedang melakukan patroli.


Kemudian saat patroli melihat tersangka sudah memanen sebagian buah kelapa sawit
sebanyak 9 janjang, dan sudah dimuat didalam keranjang motornya.


Saat dimintai ketwrangan, tersangka mengakui dalam kurun waktu seminggu sekira 3-4
kali mencuri dilahan kebun PT DAM (berpindah-pindah).

Hal tersebut dilakukan sejak Februari 2020 sampai dengan tertangkap tangan sekarang
ini, sehingga diperkirakan telah mencuri sekira lebih dari 210 janjang (sekitar 3 ton)
yang ditaksir senilai Rp 3.000.000.


Tersangka melakukan pencurian dengan MO yaitu memanen buah sawit milik PT DAM
yang berada di pinggir desa trans SP10 Sungai Naik, alat yang digunakan adalah sepeda
motor berserta keranjang.


Akibat perbuatan tersebut PT DAM mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000.- dan
akibat kejadian pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek BTS Ulu guna di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.


Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun saat
dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka dan BB sudah ditahan
dipolsek.


“Tersangka sudah kami tahan dipolsek, saat ini masih dilakukan pendalaman,”
singkatnya.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling