34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 22.00 Wib di jalan poros Desa Pematang Jaya Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI telah terjadi tindak pidana CURAS yang di lakukan oleh 4 orang pelaku yang tidak di kenal Indentitasnya Pada saat korban bersama dengan teman korban yang bernama SABARUDIN Bin SAMSUL warga Desa Pematang Jaya Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melintas di jalan poros Desa Pematang Jaya lalu korban bersama teman korban di ikuti oleh pelaku dengan mengunakan sepeda motor sebanyak 2 ( Dua ) unit kemudian pelaku langsung memepet dan menyuruh korban berhenti akan tetapi korban tidak mau berhenti kemudian pelaku langsung menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban bersama dangan teman korban hingga terjatuh kemudian pelaku menodong korban dengan SAJAM jenis pisau dan mengambil barang-2 milik korban berupa 1 buah hand phone merk xiaomi 4A dicelanan depan milik korban MUHAMAD Bin FAUZI kemudian pelaku langsung pergi Setelah itu korban dan teman korban di bawa oleh Sdr IPIN warga Desa Karya Usaha ke puskesdes Desa Pematang Jaya untuk di lakukan perawatan kemudian korban yang bernama SABARUDIN Alias SABAR Bin SAMSUL dibawa ke Puskesmas Desa Binakarsa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira jam 21.30 wib korban yang bernama SABARUDIN Alias SABAR Bin SAMSUL meningal dunia (indikasi luka dalam sebab pada saat kejadian tdk ada penganiayaan yg dilakukan para pelaku selain menendang korban agar berhenti dan korban jatuh dari sepeda motor ),sedangkan korban yang bernama MUHAMAD Bin FAUZI mengalami luka pada bagian pipi sebelab kanan, tangan kanan dan kaki kanan dan korban menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira Jam. 11.00 Wib kepala Desa gading sari dan pihak keluarga atau orang tua tersangka telah koordinasi dengan pihak Polsek Mesuji Makmur bahwa diduga tersangka sudah ada di Desa Gading Sari kemudian anggota Polsek Mesuji makmur Melakukan penjemputan tersangka AP (22), EA (21), HK (23), RK (18), AM (22), FF (18) warga Desa Gading Sari Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI kemudian tersangka dan barang bukti Senjata Tajam Jenis sangkur ( Bionet ) bergagang besi dan bersarung besi, Hand Phone Merk XIOMI warga putih, 2 ( Dua ) unit sepeda motor yaitu Sepeda motor Merk Honda VERSA , Warna Hitam, Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna Hitam diaman dipolsek Mesuji Makmur.