34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Demi mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polres Oku jajaran gencar melaksanakan himbauan kepada masyarakat Untuk Tidak membakar Hutan dan Lahan pertanian .
Himbauan tidak membakar hutan dan lahan pertanian disampaikan dengan menyambangi warga. Selain menyambangi warga personel juga menempelkan stiker maupun pemasangan spanduk baik di pinggir jalan maupun ditempat keramaian agar mudah dibaca khalayak ramai.
Himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan sesuai dengan Undang Undang RI no 32 thn 2009 pasal 187 Kuhpidana yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara Pembakaran yang berakibat terjadinya pencamaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dipidana Penjara.
Juga UU RI No 18 thn 2004 psl 48 ayat 1 Diancam hukuman bila membakar hutan dan lahan dengan Pidana Penjara 10 thn Denda 1 milyar.