Lahat - Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 08 Agustus 2024. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 37 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, yang dilaporkan pada hari yang sama.
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang tersangka bernama K P (20) di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. K P, yang merupakan warga setempat, ditangkap setelah ditemukan memiliki barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, sebuah handphone merk VIVO Y12s, dan sebuah celana panjang hitam.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap K P dengan barang bukti sabu yang ditemukan di genggaman tangan kiri dan saku celananya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang ia dapat dari seorang pria bernama D M (25) di Muara Enim, dengan tujuan untuk dijual.
Saat ini, tersangka K P beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.