Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kota Prabumulih. Pelaku berinisial RI (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Cambai, ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Penangkapan RI dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP / B / 158 / V / 2024 dan LP / B / 256 / VIII / 2024, yang melaporkan kejadian pencurian yang dialami korban, Dedi Irawan (44), seorang wiraswasta. Korban melaporkan dua kejadian pencurian di rumahnya yang mengakibatkan kerugian total sebesar Rp. 9.000.000,-.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cambai tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.