34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Humas Polres Lubuklinggau – Sehari lakukan penangkapan 3 (tiga) Orang pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dengan komitmen akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukumnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K., M.H. keterangan melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi SH, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Tersangka pengedar Narkotika an. “ST” Als Sulis, an. CA Als. Ateng merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu dan (1) satu Orang lagi pengedar Narkotika Jenis Ganja an. “CP” Als Candra.
Ketiga pelaku dilakukan penangkapan dengan ditempat berbeda tersangka an. “ST” Als Sulis, 36th merupakan warga Kel. Wirakarya Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau tersangka kita lakukan penangkapan di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Lr. Tawakal Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dengan 7 (tujuh) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang disimpan diatas meja belajar didalam kamar anak tersangka dengan berat keseluruhan sekitar 1.24 Gram.
Tersangka an. CA Als. Ateng 49th merupakan warga Jalan Pelita Rt. 04 Kel. Wirakarya Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau di lakukan penangkapan saat tersangka akan melakukan transaksi Jalan Bukit Barisan depan Gang Sampurna Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dengan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku jaket sebelah kiri milik tersangka dengan berat keseluruhan sekitar 0.20 Gram.
Kemudian tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja an. “CP” Als Candra 28 th warga Amula Rahayu Kel. Tanah Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan tersangka kita lakukan penangkapan di Rumahnya dengan barang bukti kita temukan bungkusan daun – daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas dengan berat keseluruhan sekitar bruto 8.32 gram 1 (satu) bungkus daun – daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas dengan berat keseluruhan sekitar bruto 2.84 gram total keseluruhan 2 paket kurleb: 11,16 gram Daun Ganja.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti, diamankan di Rutan Polres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Papar Kasat.