34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Suparlan, Kasat Reskrim, AKP Rivow Lapu dan Kanit Pidum, Ipda Febri gelar Press Release ungkap kasus perkara 365, didepan Mapolres Mura, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, tersangkanya, Hadi Utomo (36), warga Desa Bangun Jaya SP 9, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Namun, naasnya saat akan diringkus, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota Satreskrim Polres Mura, menggunakan senjata tajam (Sajam), jenis pisau, sehingga dengan terpaksa tersangka dilumpulkan dengan tambakan tearah di kaki kanannya, dengan mudah tersangka diringkus.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat press release mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya di Jalan Poros Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (27/5/2020), lalu.
“Jadi, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban, berinisial DP (23), perempuan asal warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka, menjalankan aksinya dengan cara memepet sepeda motor korban, lalu mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Setelah sepeda motor korban berhenti tersangka memerintahkan korban turun dari sepeda motornya, lalu tersangka mengancam korban dengan sebulan sama jenis pisau sambil meminta hp korban.
Selanjutnya, ada warga melintas dan korban meminta tolong kepada warga, lalu tersangka langsung kabur dengan membawah hp korban merek Oppo A3S warna merah, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
“Jadi, setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Mura, berharap pelaku bisa diamankan dan HP miliknya bisa kembali,” ucap pria berseragam coklat ini.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka diringkus, “Tim Landak” di rumahnya di Dusun Talang Ubi, Desa Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (11/7/2020).
Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam jenis pisau, sehingga Team Landak melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka tersebut hingga tersangka tersungkur.
Kemudian langsung di bawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, setelah itu dilakukan pengembangan pencarian barang bukti (BB), yang disimpan oleh tersangka, di temukanlah satu buah Hp merek oppo A3s warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik tersangka, sebilah sajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol E 6351 UD milik korban.
“Kami himbau kepada rekan tersangka berinisial, S untuk menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas, karena identitas pelaku sudah kantongi,” tutupnya.