• 34Âșc, Sunny

Press Release Penangkapan Enam Pelaku Bakar Hutan Dan Lahan Oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel

Nasional
2020-07-17 00:36:29 Dibaca (53)

Tribratanewspoldasumsel.com -  Dari tanggal 1 hingga 17 Juli, Satgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Polda Sumsel berhasil mengamankan enam orang pelaku satu diantaranya seorang perempuan yang kedapatan membakar hutan dan lahan yang sengaja dibakar untuk membuka lahan untuk pertanian.

 

Enam orang pelaku yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pali, Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Untuk lahan yang berada di Desa Kuala Puntian, Tanjung Lago, Banyuasin, atas nama tersangka Bagio (45), sedangkan Surasmo membakar lahan di Dusun lll, Desa Panca Warna, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKl.

Sedangkan 4 tersangka dari Kabupaten Pali atas nama tersangka Susilan (47), Hasna (66), Muryanti (65) dan Almiyatin (46), ketiganya warga Dusun lll, Desa Karang Agung Abab.

 

“Kita mengamankan barang bukti yakni parang, pisau, gancu, bensin atau solar, korek api serta sisa pembakaran,” terang Dir Ditreskrimsus Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, saat merilis ungkap kasusnya, Jumat (17/7/2020)

Anton menambahkan, modus pelaku ini yaitu membakar lahan sendiri untuk pertanian. Lahan yang dibakar sekitar 1-2 hektar.

 

“Masalah Karhutla kita tangani serius untuk mencegah dan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku serta maklumat Kapolda,” ungkap Anton.

Salah satu tersanga mengaku, membakar lahannya sendiri hanya untuk bertani menggunakan minyak namun apinya meluas. “Kami tahu membakar hutan dilarang tapi tidak ada kerjaan lain dan biar cepat selesai,” ujar tersangka Surasmo.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling