34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Anggota Polsek Jayaloka meringkus, Septa Nugraha (26), di rumahnya, Desa Sukowono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (18/7/2020).
Tersangka ini diringkus setelah buron lebih kurang setahun melakukan penggelapan sepeda motor milik, Pemuda berinisial TVU (16) asal warga Desa Bumi Rejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Diduga tersangka menggelapkan sepeda motor korban saat dirumah warga berinisial, R di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (11/7/2019), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara 372 tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditangkap.
“Tersangka, sempat melarikan diri, dan menjadi buronan selama satu tahun, namun akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat pulang kerumahnya,” kata Rosidi.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sudah pulang kerumahnya.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka dilakukan penangkapan dirumahnya, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Puskesmas Kecamatan Jayaloka untuk di cek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat, tersangka dibawa ke Polsek Jayaloka guna untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, perkara penggelapan dilakukan tersangka, terjadi di rumah warga R yang terletak di Desa Bangun Rejo.
Diduga, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, namun sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak dikembalikan oleh tersangka.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Zr, Nopol BG-6836-GV, warna merah maron dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.