34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - Polres PALI Melalui Polsek Penukal Utara melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) Gar.Pasal 363 KUHP Atas Dasar LP/B – 13 / VII /2020 /Sumsel/Res Pali /Sek PNKL UTRA, tgl 26 juli 2020, Waktu Kejadian Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib, Tempat kejadian perkara berada di Di Afdeling 2 Blok G 9/10 PT.LKK Desa Tanding Jaya Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Pelapor / Korban Muhhamad Soleh Bin Sulaiman(53) bertempat tinggal di Jalan MP Mangku Negara Komplek Kenten Permai 1 Blok s No 16 Palembang, Saksi-Saksi bernama Bayumin Cik Rum(39) di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dan Suoarji Bin Tumijan(53) bertempat tinggal di Masa PT.LKK Desa Tanding Jaya Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Pelaku DADANG(40) bertempat tinggal di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dan Depit Berkam(21) bertempat tinggal di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali, Adapun Barang Bukti 2 Unit sepeda Motor ,alat pengambil buah sawit, keranjang, Buah sawit lebih kurang 2 ton.
Kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib ketika melakukan patroli bersama anggota Polsek Penukal Utara di PT.LKK yg di pimpin oleh meneger Muhamad Sholeh,sesampai di Afdeling 2 Blok G 9/10 menemukan tumpukan TBS ( Tandan buah sawit ) sebanyak 4 tumpukan,dan melihat kedua orang tersangka di dekat tumpukan TBS tersebut saat anggota polsek Penukal Utara mendekati tumpukan tersebut bersama security kedua orang tersangka berlari dan anggota Polsek Penukal Utara bersama Security PT.Lkk melakukan pengejaran terhadap ke dua orang pelaku yg berlari tersebut dan anggota Polsek Penukal Utara Bersama security PT. LKK telah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian mengaman kan kedua pelaku dan barang bukti dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke polsek Penukal Utara.