• 34Âșc, Sunny

Polres Pali Kembali Ciduk Pelanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951

Lalu Lintas
2020-08-03 22:58:30 Dibaca (113)

Tribratanewspoldasumsel.com -  (3/8/2020)Polres PALI kembali Ungkap kasus Perkara “Barang siapa membawa menguasai memiliki senjata api tanpa hak” sebagaimana  Pasal 1 ayat 1 UU drt no 12 tahun 1951″ Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ A -26/ VIII/ 2020/ Sumsel /Res.Pali tanggal 02 Agustus 2020, Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal  01 agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Tempat kejadian perkara Bertempat di  desa sungai ibul kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI, Pelapor Yeri Harmedi,SH(30) Bertempat tinggal di Asrama Polri, Tersangka bernama Jeki Cen Alias Jeki Bin Hariyanto(20) tinggal di dusun 3 Sentuntung  desa suka maju, Adapun Barang Bukti 1 pucuk senjata api jenis revolver 4 selinder, 1 butir peluru jenis caliber 9.2, 1 buah kunci T

Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 01 agustus 2020  sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa sungai ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI telah tertangkap tangan  satu orang pelaku yang sedang membawa  menyimpan memiliki dan Menguasai senjata api jenis revolver  4 selinder berikut satu butir peluru amunisi jenis caliber 9.2 dan 1 (satu)  buah kunci T warna hitam yang mana senjata api tersebut di dapatkan di pinggang bagian depan sebelah kanan pelaku selanjut nya  anggota Polres PALI mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk di tindak lanjuti.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling