34ºc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - (9/8/2020) Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab menangkap Pelaku Pembawa senjata tajam jenis pisau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU darurat RI No. 12 tahun 1951, Atas dasar LP/A/04/VIII/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 06 Agustus 2020, Tempat kejian perkara berada Di Pance ( tempat duduk ) didepan rumah Sdr.Teman Desa Air Itam kecamatan Penukal kabupaten PALI,Pelapor bernama Taufik Hidayat(50) bertempat tinggal di Asrama Polisi Polsek Penukal Abab, Saksi-saksi bernama Pujo Nurcahyo(33) bertempat tinggal di Asrama Polisi Polsek Penukal Abab dan Ahmad Irham(25) Bertempat tinggal di Asrama Polisi Polsek Penukal Abab, Pelaku bernama Carles Antonion Bin Edy Herlambang(31) bertempat tinggal di Desa Air Itam kampung IV kecamatan Penukal kabupaten PALI dan barang bukti yang temukan 1 ( satu ) bilah pisau bersarung warna hitam.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib bertempat di depan rumah TEMAN bin… Desa Air Itam kec. Penukal kab. Pali telah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau terhadap seorang laki-laki nama CARLES ANTONION bin EDY HERLAMBANG, Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 wib Kapolsek Penukal Abab IPTU ALPIAN,SH mendapat info masyarakat via telpon bahwa di depan rumah TEMAN bin… Desa Air Itam kec. Penukal kab. Pali sering kumpul-kumpul orang berjudi dadu kuncang, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TAUFIK HIDAYAT beserta Tim Srigala untuk melakukan penangkapan, setiba di TKP ternyata yang main dadu kuncang sudah bubar dan tertangkap 1 ( satu ) orang laki-laki nama CARLES ANTONION bin EDY HERLAMBANG yang membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab guna untuk di proses.