Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap di Kebun Jeruk

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Putra (30) Bin Nur Hani. Pelaku ditangkap di kebun jeruk, Jalan Lingkar Timur (Jalintim), Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Senin (22/4).

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Polres Prabumulih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat tabung gas 3 Kg, dua mesin air alkon, dan sebuah tangki sprayer elektrik.

 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 9 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah bedeng korban di Jalan Dusun V, Gang Wayang, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat mengecek keberadaan anak mereka yang sedang tidak berada di rumah.

 

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta akibat pencurian tersebut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam meningkatkan pembinaan dan operasional kepolisian di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
41 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.