34Âșc, Sunny
Tribratanewspoldasumsel.com - (16/8/2020) Polres PALI berhasil menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Jalan Lintas Sekayu Belimbing Tepatnya Di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009, Atas Dasar Laporan Polisi nomor LP/ A- 28 /VIII/2020/Sumsel/Res Pali/Res narkoba Tgl 12 Agustus 2020, Waktu Kejadian Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 Wib, Tempat Kejadian perkara Jalan Lintas Sekayu Belimbing Tepatnya di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Terduga/Pelaku bernama M.Ifriadi Bin Abdul Roni(31) bertempat tinggal di Dusun II Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Adapun Barang Bukti yang ditemukan 3 (tiga) Kantong Plastik Klip kecil dengan berat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam), 1(satu) buah Alat Hisap, 1(satu) buah Pirex, 1(satu) buah Jarum suntik, 1 (satu) buah wadah rokok Gudang baru warna coklat, 10 (sepuluh) kantong klip kecil kosong.
Kronologi Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 12 agustus 2020, sekira pukul 16.30 Wib, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa gerak gerik Pelaku Mencurigakan di Desa Karta Dewa Kec.Talang Ubi Kab.Pali Selanjutnya Kasat res narkoba memerintahkan kanit Idik utk melakukan Penyelidikan. Tim Laba-Laba langsung bergerak ke TKP dan melakukan upaya Penangkapan penggeledahan badan /pakaian dan ditemukan barang bukti yg diduga Narkotika jenis sabu dari dalam penguasaan Tersangka yang disimpan didalam wadah rokok Gudang Baru yang disaksikan oleh anggota Sat Res Narkoba selanjutnya team Laba-Laba kembali dan melaporkan ke Pimpinan.