Prabumulih, 17 Agustus 2024 – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat di bawah pimpinan Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Kasus ini berawal dari laporan korban, Domer Afrian, yang kehilangan sejumlah pakaian dan alat-alat perkakas rumah tangga pada tanggal 21 Juni 2024.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku yang diketahui bernama Herwanto alias Anto Teng bin Marson, 38 tahun, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat. Herwanto yang bekerja sebagai buruh harian lepas, merusak gembok pintu depan rumah korban dan membawa kabur barang-barang seperti baju kebaya, kaos merek CRESSIDA & NEVADA, celana jeans merek CARDINAL, EDWIN & LEA, serta beberapa alat perkakas.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti hasil curian. Saat diinterogasi, Herwanto mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi barang-barang yang berhasil dicuri. Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu baju kebaya, dua kaos merek CRESSIDA & NEVADA, satu celana jeans merek CARDINAL, EDWIN & LEA, serta satu baju kemeja wanita.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, Herwanto dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.