• 34Âșc, Sunny

Cabuli Anak Di Bawah Umur Dengan Dalih Pengobatan

Bhayangkari
2020-08-25 03:08:30 Dibaca (58)

Tribratanewspoldasumsel.com - Berawal pada hari Kamis tgl 20 agustus 2020, sekira pukul 20.00 wib pelaku main kerumah nenek korban, tempat korban sehari2 tinggal, yg jarak nya tidak jauh dari rumah tsk, dan korban bercerita bahwa korban ingin berobat karena telah Putus cinta dengan pacarnya. pada hari pertama pelaku melakukan praktek pengobatan terhadap korban di dalam ruangan kamar dirmh nenek korban, dan pelaku memberikan syarat kpd korban bahwa korban hrs membuka pakaian, karena pelaku mau periksa payudara korban, lalu pelaku mencabuli korban dengan dalih sbg syarat pengobatan, maka korban hanya bisa diam dan pasrah saja, pada saat kejadian nenek korban an. Alfiah berada diruangan tengah. Kemudian pengobatan tidak sampai disitu saja, bahwa pengobatan akan dilanjutkan lagi besok harinya, dan pada hari Jumat tgl 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 wib pelaku datang lagi kermh korban, namun kedatangan pelaku yg kedua kali kermh korban ini membuat  tetangga korban curiga, Dimana sehari2 korban hanya tinggal berdua bersama mbah nya saja, Saat pelaku datang, warga langsung memperhatikan gerak gerik pelaku, dan ada beberapa tetangga yg mengintip dari celah dinding kamar rmh korban, benar saja kecurigaan warga benar terjadi, bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dgn cara semula memberikan segelas minuman air putih lalu pelaku menyuruh korban membuka bajunya kemudian  lsg menciumi payudara korban, dan jari telunjuk tangan kanan Tersangka dimasuk kan ke dlm alat kelamin/vagina korban, dan kemudian warga lsg memergoki perbuatan pelaku, dan saat warga ramai mendatangi rumah korban pelaku langsung melarikan diri dan sepeda motor pelaku ter tinggal di depan rmh korban.

 

Berdasarkan laporan pengaduan korban dan beserta keterangan saksi2 serta barang bukti sepeda motor milik pelaku yg ter ditinggalkan di TKP, personil opsnal polsek Lempuing lakukan penyelidikan thd keberadaan pelaku, dan pada hari Senin tgl 24 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 wib Tim opsnal Polsek Lempuing yg di pimpin oleh Kapolsek AKP Darmanson, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Indra Gunawan, SH bersama anggota, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW (40) dirmhnya Desa Bumi Agung Kp. V Kec. Kayuagung tanpa perlawanan. Pelaku mengakui segala perbuatannya.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling