Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2024. Kejadian ini bermula pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 19.20 WIB, di rumah korban, Imran Bin Saparudin, yang beralamat di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Saat korban tidak berada di rumah, tersangka yang diketahui bernama Persis Andika alias Ener Bin Romli, memanjat pagar rumah korban dan mencuri sebuah sinso merk New Wess serta tabung gas ukuran 3 kg. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000,-.
Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 8 September 2023, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan terkait kasus lain. Selanjutnya, penyidik Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah berada dalam tahanan.
Dengan penemuan barang bukti berupa satu unit sinso merk New Wess, Polsek Penukal Abab berhasil menyelesaikan kasus ini, yang menjadi bagian dari upaya Polres PALI untuk memberantas tindak kriminal di wilayahnya melalui Operasi Sikat II Musi 2024.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.