• 34ºc, Sunny

Nedi “Terciduk” Panen Buah Sawit Tetangga

POLRES MURATARA
2020-08-31 03:19:33 Dibaca (55)

Tribratanewspoldasumsel.com - Nedi Nasiro (30) diringkus anggota Polsek Muara Lakitan, di kebun sawit milik Iwan Suzianto (41) warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (28/8/2020).

 

Tersangka asal warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, diduga mencuri buah sawit milik, Iwan Suzianto, sekitar 03.00 WIB, Jumat (28/8/2020).

 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula, di perkebunan buah kelapa sawit milik, Iwan.

 

AM pada saat itu sedang mencari ikan di sungai dekat kebun sawit milik Iwan, kemudian AM melihat, Nedi sedang memanen buah kelapa sawit milik, Iwan.

 

Kemudian, AM menelpon Iwan, namun tidak dijawab dikarenakan Iwan sedang tidur, lalu AM menelpon adik Iwan yakni Yon.

 

Setelah dihubungin, Yon langsung menuju ke lokasi kebun sawit milik, Iwan, setelah tiba dilokasi Yon dan AM menyisir kebun tersebut dan melihat buah kelapa sawit sebanyak 210 janjang sudah diduga dipanen dan ditumpuk oleh Nedi, di dalam perkebunan tersebut.

 

Tidak lama kemudian, Yon dan AM bertemu Nedi sedang berjalan ldilokasi kebun sawit milik Iwan dan Nedi langsung diamankan oleh Yon dan AM.

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, Iwan datang keperkebunan buah kelapa sawit miliknya dan langsung menhubungi pihak petugas Polsek Muara Lakitan.

 

Sekitar pukul 05.00 WIB, setelah menerima laporan dari korban tentang adanya pelaku yang tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya dengan cara memanen dengan menggunakan alat berupa egrek.

 

Kemudian, Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M. Romi memerintahkan anggota reskrim untuk langsung datang ke TKP.

 

Sekanjutnya pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Muara Lakitan berikut barang bukti (BB), dilakukan pemeriksaan.

 

Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri buah sawit milik Iwan.

 

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelaku dan BB sudah diamankan di polsek.

 

“Benar, ada perkara tersebut, tetapi tersangka Nedi sudah kami tahan berikut BB yakni, satu Unit Sepeda motor honda revo warna hitam tanpa Nopol beserta keranjang, 210 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek berukuran panjang kurang lebih 4 meter dan satu buah senter,” tutupnya.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling