• 34Âșc, Sunny

Pencuri Buah Sawit Milik Purnawirawan TNI di Jebloskan Ke Penjara

POLRES MURATARA
2020-09-01 06:27:00 Dibaca (76)

Tribratanewspoldasumsel.com - Subandrio alias Subhan (41), diringkus petugas Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (28/8/2020).

Tersangka asal warga Kampung Baru, Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Subhan sapaan akrab tersangka, diringkus diduga mencuri buah sawit Kelompok Mitra Lestari Desa Sukamerindu di Blok 100 dan 101 lahan kebun sawit, milik Santoso (62), seorang Purnawiran TNI, asal warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada tanggal 2 dan 3 Juni 2020 lalu.

Dimana buah sawit yang berhasil dicuri pada, tanggal 2 Juni 2020, lebih kurang lebih 3 ton atau senilai Rp. 4.050.000 dan pada tanggal 3 Juni 2020, lebih kurang 5,25 ton atau senilai Rp. 7.087.500.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula, saat korban mendapatkan informasi bahwa dilahan kebun sawit milik korban dan kawan-kawan, ada yang memanen buah kelapa sawit.

Setelah di cek ke lokasi benar memang ada pelaku yang memanen buah kelapa sawit dilahan tersebut dengan menggunakan alat egrek dan sepeda motor.

Lalu korban dan kawan-kawan menanyakan dasar para pelaku memanen buah kelapa sawit tersebut, dijawab pelaku lahan kebun kelapa sawit tersebut milik neneknya.

Karena tidak ingin terjadi keributan akhirnya korban dan kawan-kawan, melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Musi Rawas.

Atas kejadian tersebut korban dan kawan-kawan mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit pada tanggal 2 Juni 2020, lebih kurang lebih 3 ton atau senilai Rp. 4.050.000 dan pada tanggal 3 Juni 2020, lebih kurang 5,25 ton atau senilai Rp. 7.087.500.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (23/7/2020), telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara dinyatakan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.

Kemudian dilakukan 2 kali pemanggilan (selaku saksi) terhadap, Subandrio, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Lalu, pada tanggal 27 Agustus 2020 dikeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi, lalu, Subandrio dibawa Ke Maolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap, Subandrio, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka karena setelah di introgasi dugaan terlibat dalam pencurian buah sawit.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelaku sudah diringkus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling