Martapura - Personel Sat Lantas Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan saat melakukan patroli di wilayah Martapura, Sabtu (17/08/2024). Pelaku, Hendra, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja hijau tanpa nomor polisi dan menggunakan knalpot brong di Jalan Lintas Sumatera.
Saat dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang, Hendra tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Setelah sepeda motor tersebut diamankan di Polres OKU Timur, petugas mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, bahwa motor tersebut merupakan barang bukti kasus penggelapan yang dilaporkan dalam Laporan Polisi: LP / B / 49 / VIII / LPG / RESTA BALAM / SEK KEMILING tanggal 16 Agustus 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui KBO Lantas Iptu Yulius, SE, membenarkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motor ini terkait dengan tindak pidana penipuan di Kota Bandar Lampung. Kasus ini langsung diserahkan kepada Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung.
Pemilik kendaraan, Ferlian Pratama, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres OKU Timur yang berhasil menemukan motornya. Ia menjelaskan bahwa dirinya ditipu oleh pelaku yang berpura-pura ingin membeli motornya dan kemudian melarikan motor tersebut saat melakukan test drive.
Pelaku kini dihadapkan dengan ancaman hukuman pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan proses hukum selanjutnya dilaksanakan oleh Polresta Bandar Lampung.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.