Kayuagung – Lapas Kelas IIB Kayu Agung, yang terletak di Jl. Sepucuk, Kelurahan Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, menggelar acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana untuk anak binaan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Acara yang penuh makna ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Kabupaten OKI, Ir. Asmar Wijaya, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, S.H., S.I.K., Dandim 0402/OKI Letkol Inf. Yontri Bhakti, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H. Kalapas Kelas IIB Kayu Agung, Jefri Ginting, S.H., M.H., juga turut menyemarakkan acara.
Remisi umum ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Sebanyak sekitar 700 narapidana menerima remisi dengan pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Acara ini tidak hanya menjadi momen untuk memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai simbol harapan dan kesempatan baru bagi para narapidana. Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi mereka untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki diri.
Kalapas Jefri Ginting mengungkapkan harapannya agar remisi ini dapat menjadi dorongan positif bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mematuhi peraturan selama menjalani masa hukuman mereka. Kegiatan ini berjalan lancar dan penuh semangat, mencerminkan semangat kemerdekaan yang menyatukan semua elemen masyarakat dalam merayakan HUT RI ke-79.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.