Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Ayah Tiri Pelaku Perkosaan pada Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pria berinisial YN (38) yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Melati (14), hingga hamil enam bulan. Tersangka, yang beralamat di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada Sabtu (20/4/2024) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban curiga melihat perut korban semakin membesar dan membawa korban untuk diperiksa ke bidan. Saat diperiksa, korban diketahui sedang hamil sekitar enam bulan. Korban kemudian mengaku bahwa ayah tirinya lah yang melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,  WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
15 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.