PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban yang berada di Dusun VI, Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pelapor, Parman (45), seorang petani asal Desa Pantadewa, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI setelah dirinya mengalami luka akibat serangan parang oleh pelaku, Hermanto alias Bahdur (56). Insiden bermula ketika Hermanto mendatangi rumah Parman untuk memberitahukan bahwa tanah yang sebelumnya telah dijualnya kepada Parman pada tahun 2023 tidak akan dijual. Pertengkaran pun terjadi, dan Hermanto tiba-tiba mengambil sebilah parang sepanjang 60 cm dari motornya dan menyerang Parman.
Dalam serangan tersebut, Parman mencoba menangkis dengan tangan kirinya, namun tetap mengalami luka yang cukup serius. Setelah kejadian tersebut, Parman segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditemukan sedang berada di sebuah pondok di Desa Pantadewa.
Setelah menerima arahan dari Katim Opsnal, AIPTU Hairil Rozi, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Hermanto tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 50 cm dan sarung parang langsung dibawa ke Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu lembar visum et repertum dari RSUD Talang Ubi, yang digunakan sebagai bukti kuat dalam kasus penganiayaan ini.
Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan penangkapan ini, Polres PALI menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.