• 34Âșc, Sunny

Saat Diringkus, Gembong Curas Coba Kabur Naik Atap dan Melawan Petugas

POLRES MURATARA
2020-10-02 07:16:48 Dibaca (94)

Tribratanewspoldasumsel.com - Satreskrim Polres Mura meringkus, Suyatno alias Dor (25), dirumah mertuanya, Desi Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (30/9/2020).

Tersangka asal warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, diringkus diduga mencuri motor milik Pius Sutrisno (45) dirumahnya, Desa T1 Bangunsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, bersama temannya, sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (18/11/2016).

Satu tersangka lainnya, Ismail (34) sudah diringkus pada tahun 2017 lalu, sedangkan empat rekannya berinisial, SN, MM, SG dan NO masih jadi burunan polisi.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, dua tersangka sudah diringkus tinggal empat tersangka masih dilakukan pengejaran.

“Dua tersangka sudah ditangkap, tinggal empat lagi masih diburu,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumah mertuanya.

Kemudian anggotamelakukan penangkapan terhadap tersangka, namun tersangka mencoba melarikan diri menaiki atap rumah.

Pada saat turun dari atap rumah tersangka melakukan perlawan terhadap anggota kemudian langsung dilumpuhkan dengan tembakan yang terukur ke arah kakinya hingga tersangka berhasil di amankan.

Lalu tersangka, langsung di bawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Setelah itu  pelaku dibawa ke Polres Mura guna di proses secara hukum.

“Jadi tersangka sempat mencoba kabur dengan naik keatap rumah dan melakukan perlawan, dengan terpaksa anggota melumpuhkan dengan tembakan terarah,” jelasnya.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka diringkus diduga melakukan curas dirumah korban.

Dimana tersangka bersama rekannya, masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian ketahuan oleh korban.

Lalu, mendobrak pintu depan lalu langsung masuk kemudian memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan  menggunakan senjata atau pistol.

Lalu pelaku tersebut bersama temannya mengambil dua unit sepada motor merk Honda.

Diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda/NF 100 TD, warna hitam dengan Nopol BG 5817 GN dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda Nopol  BG 6134 HT.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 16.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

“Anggota juga menyita BB diantaranya, dua STNK sepeda motor disita dari korban, serta dua plat motor BG 5817 GN dan BG 5734 HT milik korban yang amankan dari Ismail saat tertangkap tahun 2017,” tutupnya.

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling