Ratusan motor dan puluhan mobil yang diamankan oleh Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang selama bulan Ramadhan, terkait aksi balap liar dan razia, sudah dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah kurang lebih 1 bulan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat tersebut bisa diurus dan dibawa pulang kembali oleh pemiliknya. Pemilik harus membayar denda di PTSP, mengganti knalpot brong ke standar, serta memastikan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB lengkap. Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan oleh pemilik kendaraan. Jika surat-surat kendaraan tidak lengkap, kendaraan tidak bisa diambil kembali sebagai efek jera bagi pemuda yang sering menggunakan knalpot brong dan terlibat dalam aksi balap liar di Palembang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.