• 34Âșc, Sunny

Gelapkan Motor Suami Tiri, Lestari di Polisikan

POLRES MURATARA
2020-10-09 07:30:59 Dibaca (86)

Tribratanewspoldasumsel.com - Lestari (33) diringkus petugas Polsek Terawas di Kontrakannya di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Selasa (6/10/2020).

Tersangka asal warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau diduga ditangkap terlibat dalam perkara menggelapkan motor milik, SB (51), tidak lain suami tiri korban.

Kejadian tersebut terjadi di Pondok/Rompong, Kebun Sawit, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Senin (28/9/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga kejadian tersebut bermula, saat korban hendak pergi membersihkan lahan milik PAAD, dan pelaku pergi menyadap/mangambil getah karet milik PAAD.

Sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku pulang kembali kerumah/Rompok, melihat SB tidak ada dirumah/rompok, pelaku langsung membersihkan diri, makan kemudian berkemas meninggalkan SB selaku suami sirihnya tersebut.

Dengan membawa kabur sepeda motor honda Blade milik SB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kanit Reskrim, Bripka Dusman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, memang ada perkara tersebut, tersangka sudah kami tahan,” katanya.

Bripka Dusman menjelaskan, penangkapan tersangka bermula anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka berada di Kontrakannya di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kemudian, langsung meluncur kelokasi dan melakukan penangkapan, dengan mudah tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Kami menyita BB diantaranya, satu buah BPKB Nopol BG 6521 HQ dan satu buah STNK Nopol BG 6521 HQ,” tutupnya.