Baturaja- Anggota Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku RO (24) Alamat Jl. Pahlawan Kemarung Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku terkait Narkoba.
Sebelumnya Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib di rumah Pelaku RO (24) Alamat Jl. Pahlawan Kemarung Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dilakukan penggerebekan mengamankan Pelaku RO (24).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang didalamnya Berisikan Kristal - Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 0,31 (Nol Koma Tiga Satu) Gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar Pelaku RO (24) dan diakui milik Pelaku RO (24) untuk di jual kembali.
Selanjutnya Pelaku RO (24) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.