Polres PALI Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Sabu-sabu 5,106 kg

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 kg dari tangan dua orang tersangka. Pengungkapan dengan barang bukti cukup besar tersebut terjadi kemarin, 21 April 2024, dengan lokasi kejadian di jalan desa Karang Agung, kecamatan Abab, kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, menyatakan bahwa pengungkapan sabu-sabu seberat 5 kg lebih merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut, terutama di wilayah hukum Polres PALI.

 

"Dengan terungkapnya kasus ini, ada 55.360 jiwa terselamatkan," ungkap Kapolres PALI, menegaskan bahwa kedua tersangka yang diduga sebagai kurir itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka yang diamankan bernama Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi. Kedua tersangka terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap siapa pemilik dan bandar yang lebih besar lagi.

 

Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres PALI telah berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,536 kg dari lima orang tersangka. Jumlah laporan polisi terkait kasus ini sebanyak 3 LP. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres PALI juga mengamankan sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah di jalan lintas desa Karang Agung.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.