34Âșc, Sunny
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba, dan mengamankan Seorang Terduga pelaku berinisial HU warga Desa Embacang Kab. Musi Rawas Utara, Jum’at ( 30/10/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi S.H., membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa informasi peredaran Narkotika tersebut atas dasar laporan masyarakat setempat yang resah akan penyalahgunaan Narkotika yang sering terjadi di daerahnya, mendapat laporan tersebut kemudian selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan.
*Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan tersangka dengan inisial HU warga Desa Embacang Kab.
Muratara berhasil kita amankan saat berada Dibelakang GOR (Gedung Olah Raga) Jalan A. Yani Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dan saat dilakukan penggeledahan dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibuang didalam gerobak sampah yang berada dibelakang GOR, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak permen Frozz yang disembunyikan didalam sepatu. Dengan total berat barang bukti keseluruhan 9 (sembilan) bungkus adalah 1.77 gram dan 1 (satu) buah kotak permen Frozz warna merah. 1 (satu) buah sepatu warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza.
“Kasat Narkoba mengatakan bahwa penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini sebagai genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Lubuklinggau, dan sekaligus membenarkan pernyataan Kapolres Lubuklinggau, bahwa Polres Lubuklinggau tidak main-main dalam mengungkap peredaran Narkotika
“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku dan Kami masih mengembangkan kasus ini, dan kami dari Polres Lubuklinggau khusunya Res Narkoba tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk tidak main main dalam melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut dan juga menghimbau jika ada warga yang diketahui ada melakukan transaksi Narkotika agar segera melaporkan hal tersebut kepada Satuan Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Kasat Narkoba.