34Âșc, Sunny
Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 Perpu nomor 1 thn 2006 Jo pasal 76D UU nomor 35 thn 2014 tentang perlindungan anak, Atas Dasar LP/B/88/X/2020/Sum-sel/Res. PALI/ tanggal 29 Oktober 2020, Waktu Kejadian Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 wib, Tempat kejadian di rumah korban di simpang raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Pelapor bernama Repianti(27) beralamat di Desa Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Saksi-Saksi bernama Hepi Maretha Binti Hendri Johan(9) beralamat di Desa Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Repianti(27) Desa Simpang raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Suyadi(43) beralamat di Desa simpang raja Kecamatan Talang ubi Kabupaten PALI, Tersangka bernama Junaidi Bin Jumadil(21) Beralamat di Desa Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Barang Bukti 1 (satu) buah Celana dalam korban.
Kronologis Kejadian Pada hari kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah korban, Awal mula kejadian tersebut ialah pada pagi harinya ibu korban memang sudah bangun terlebih dahulu dari korban sedangkan korban masih tertidur di kamar dan ibu korban membuka pintu jendela lamar korban, setelah itu ibu korban pergi ke rumah mertuanya yang tidak jauh dari rumah korban untuk mencuci pakaian dan tidak lama setelah itu ibu korban di panggil oleh anak tetangga rumah korban dan mengatakan bahwa korban Sdri. Hepi maretha sedang menangis akan tetapi tidak dihiraukan oleh korban dikira bukan anaknya tertua dan tidak lama setelah itu ibu korban di panggil lagi oleh tetangga bahwa korban menangis. Setelah itu ibu korban ke rumah dan benar saja memang ada anakny/ korban sedang menangis dan merasa ketakutan dan seetelah itu ditanyakan oleh orang tua korban ada apa kemudian korban menjawab bahwa oomnya ( tersangka) telah mencabuli korban dan korban mengatakan bahwa pada saat dia sedang tidur dia merasa ada seseorang yang memegang alat kemaluan korban setelah itu korban terbangun dan melihat muka tersangka.dan tersangka memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban tersebut dan pada saat tersangka melepaskan/mencabut jarinya dari dalam kemaluan korban dan ditemukan bercak darah yang menempel pada celana korban.setelah ketahuan tersangka masuk kedalam rumah tersangka dan meminta maaf kepada korban akan tetapi korban menangis ketakutan. Setelah itu ibu korban menanyai ke tersangaka apakah benar telah melakukan. Pencabulannya akan tetapi dijawab olehnya tersangka dia tidak sama sekali melakukan pencabulan terhadap anak korban.dan pada siang harinya tersangka menemui keluarga korban untuk berdamai akan tetapi keluarga korban tidak mau. Sehingga diamankan lah tersangka di rumah mamang korban dan Kronologis Penangkapan Setelah penyidik menerima laporan pengaduan tsb kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku pencabualan . Lalu sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku utk dibawa ke polres Pali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.