Muara Enim – Dalam sebuah acara yang menegaskan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Muara Enim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muara Enim melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 21 Agustus 2024. Acara tersebut digelar di lapangan depan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, SH., MH., hadir mewakili Kapolres Muara Enim, bersama dengan Pj. Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, S.Pt, M.Si, MM; Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH; Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Arm Tri Budi Wijaya, SH; serta pejabat lainnya.
Acara dimulai dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan Forkopimda. Penandatanganan ini memberikan legalitas atas pemusnahan barang bukti yang telah disita dalam berbagai kasus pidana di wilayah Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis shabu-shabu seberat 314,68 gram, ganja seberat 1.470,73 gram, ekstasi seberat 23,25 gram, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata api dan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran menggunakan blender, dan pemotongan, yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
Kegiatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi potensi bahaya yang mungkin timbul dari barang bukti yang disita. Dengan pemusnahan ini, Forkopimda Muara Enim berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas dan hukum akan ditegakkan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.