34ºc, Sunny
Polres PALI melalui Satuan Reskrim telah melakukan ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimna pasal 372 dan 378 KUHP Atas Dasar LP/B/60/VIII/2020/Sumsel/Res Pali, tgl 09 Agustus 2020, Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wib, Tempat kejadian Perkara Rumah Makan Masjid Bakso Tenis di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Pelapor bernama Sugiarto Bin Jumangin(35) beralamat di Dusun II Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Korban dalam kasus ini Pelapor sendiri, adapun Saksi-Saksi bernama Septi Pranka Am.Keb Binti Rahmat (Istri Korban)(34) beralamat Dusun II Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, M.Hilmansyah,St Bin Samsudi Idris(40) di Jalan Pelita Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Muharisnur Bin M.Nur(27) beralamat di Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan M.Hasyim Bin Mahfud(45) beralamat di Golf Permai Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Tersangka bernama Yayan Juniarsyah Alias Yayan Bin Bidarudin Jaya (Alm)(33) Beralamat di Talang Pipa Bawah Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Barang Bukti 1 lembar Kwitansi yang di tanda tangani Sdr.Yayan Juniarsyah, Kerugian mencapai Rp 27.000.000,-. Kronologis Kejadian Pada hari kamis tanggal 30 Januari 2020 terlapor menyuruh temannya yang bernama Sdr. Hasyim untuk mengatakan kepada korban bahwa terlapor mengajak korban untuk bekerja sama dengan terlapor untuk membuat proyek drainase di talang pipa kel.talang ubi barat, saat itu Sdr.Hasyim mengatakan kepada korban ada Pekerjaan PU jenis proyek drainase panjang 200 M, nilai kontrak 197.000.000, bulan 3 proyek dimulai dan pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wib saya bertemu dengan korban dan Sdr.HASYIM di rumah makan masdi, disana terlapor mengatakan kepada korban bahwa terlapor mengajak korban untuk bekerja sama dengan terlapor untuk membuat proyek drainase di talang pipa dan terlapor minta kepada korban untuk membayar sebesar 10%, lalu korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 15.000.000 dan korban menulis di kwitansi dan di tanda tangani oleh korban yang disaksikan oleh Sdr.Hasyim, dan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 12.00 wib saya bertemu dengan korban, istri korban dan Sdr.Hasyim di terminal talang ubi, disana saya mengatakan kepada korban meminta uang untuk keperluan SPK (surat perintah kerja) proyek drainase itu, lalu istri korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 3.000.000, dan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 12.00 saya bertemu lagi dengan korban, istri korban dan Sdr.Hasyim di terminal talang ubi disana saya mengatakan kepada korban meminta uang lagi, lalu istri korban memberikan uang kepada saya sebesar Rp 1.000.000 dan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 17.00 wib terlapor mengajak Sdr.Hasyim untuk pergi ke rumah korban di desa semangus, sesampainya terlapor bersama Sdr.Hasyim di rumah korban, terlapor mengatakan kepada korban meminta uang lagi untuk keperluan ulang tahun pali dan istri korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 8.000.000 dan sampai sekarang ini proyek drainase itu tidak ada dan uang itu diterima oleh terlapor dan digunakan oleh terlapor untuk kebutuhannya sehari-hari melainkan bukan untuk membuat proyek drainase di talang pipa tersebut dan korban merasa ditipu oleh terlapor lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres PALI guna untuk ditindak lanjuti dan Kronologis Penangkapan setelah dilakukan Penyelidikan dengan melakukan introgasi terhadap pihak2 terkait dan tidak ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak, setelah itu dilakukan Gelar Perkara maka perkara di naikkan ke Penyidikan dan terlapor dipanggil sebagai Saksi, lalu terlapor dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dan setelah terlapor dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, dilakukan kembali Gelar Perkara dan dari hasil Gelar Perkara terlapor kita tetapkan menjadi Tersangka dan terlapor langsung di lakukan penahanan.