34Âșc, Sunny
Polres PALI berhasil mengungkap Kasus 3C sesuai dengan TO Operasi Sikat Musi 2020 ” Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP, Atas dasar LP/B/105/XI/2020/Sum-sel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Tanah Abang Tanggal 06 November 2020, Dalam perkara Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) KUHP, waktu kejadian Pada hari Jumat Tanggal 30 Oktober sekira Pukul 00.30 Wib, tempat kejadian Perkara di dalam Rumah Pelapor di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Pelapor Bernama Pirdiansyah Bin Zainal Abidin. Alm(41) beralamat di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Saksi-Saksi bernama Supenti Dahlia Binti Aswan. Alm(35) beralamat di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dan Kasmin(40) beralamat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Tersangka bernama Daep Bin Husniadi(23) Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Barang Bukti yang di temukan 1 ( satu ) unit Handphone Merk VIVO Y 30 warna Hitam, akibat kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.300.000, ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah ). Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 Wib telah terjadi tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” yang terjadi di dalam Rumah Korban Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Pelaku memasuki rumah Korban dengan cara mencongkel lantai papan teras dapur setelah itu Pelaku masuk kedalam Rumah Korban dan langsung masuk ke dalam Kamar, kemudian pelaku mengambil Handphone Merk VIVO Y30 warna Hitam dengan Nomor Imei : 869701045389817 dan mengambil uang di dompet merk Hello Kitty warna merah sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanah Abang, Kronologis Penangkapan Bermula Informasi dari masyarakat Pada Hari Senin Tanggal 09 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib yang di dapat oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Roni Hermawan bahwa Pelaku Sdr.Daef Bin Husniadi yang sedang menghadiri acara Pernikahan di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI kemudian Kapolsek Tanah Abang AKP Roni Hermawan memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta Team Tapak Rimau untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh Team Tapak Rimau Tanpa adanya perlawanan, kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.